BAB III
ORGANISASI & MANAJEMEN
- Bentuk Organisasi
- Hirarki Tanggung jawab
- Pola Manajemen
A. Bentuk Organisasi
Menurut Ahli:
ROPKE :
v Identifikasi ciri khusus koperasi
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi(swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota(perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
v Sub sistem
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
B. Hirarki Tanggung jawab
DI INDONESIA :
v Bentuk : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
· Rapat Anggota, harus tersedia yakni :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan anggaran dasar
• Kebijakan umum
• Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus
• Rencana kerja, rencana bydget, dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
· Pengurus
- Tugas
• Mengelolah Koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laporan keuangan pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & di luar pengadilan
• Meningkatkan peran kopersi
- Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatan segala keterangan yang diperlukan
C. Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar