Jumat, 30 Oktober 2009

Resume Bab IV. TUJUAN & FUNGSI

BAB IV
TUJUAN & FUNGSI


A. Badan Usaha Koperasi
B. Tujuan & Nilai Koperasi
C. Kegiatan Usaha Koperasi




A.Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


B.Tujuan & Nilai

Perusahaan Bisnis
 Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
 Mendefinisikan organisasi
 Mengkoordinasi keputusan
 Menyediakan norma
 Sasaran yang lebih nyata
 Tujuan perusahaan :
 Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
 Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
 Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
 Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
 Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
 Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
 Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
 Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.


Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi

 Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
 Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
 Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

C.Kegiatan Usaha
 Key success factors kegiatan usaha koperasi :
 Status dan motif anggota koperasi
 Bidang usaha (bisnis)
 Permodalan Koperasi
 Manajemen Koperasi
 Organisasi Koperasi
 Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
 Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
 Owners : menanamkan modal investasi
 Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
 Kriteria minimal anggota koperasi
 Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
 Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi
 Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
 Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
 Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
 Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
 Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
 Prinsip alokasi flow permodalan :
 Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
 Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
 Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
 Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Minggu, 25 Oktober 2009

RESUME BAB III ORGANISASI & MANAJEMEN

BAB III

ORGANISASI & MANAJEMEN

  1. Bentuk Organisasi
  2. Hirarki Tanggung jawab
  3. Pola Manajemen

A. Bentuk Organisasi

Menurut Ahli:

ROPKE :

v Identifikasi ciri khusus koperasi

Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama

Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi(swadaya kelompok koperasi)

Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota(perusahaan koperasi)

Ø Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.

v Sub sistem

Ø Anggota Koperasi

Ø Badan Usaha Koperasi

Ø Organisasi Koperasi

B. Hirarki Tanggung jawab

DI INDONESIA :

v Bentuk : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas

· Rapat Anggota, harus tersedia yakni :

- Wadah anggota untuk mengambil keputusan

- Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :

Penetapan anggaran dasar

Kebijakan umum

Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus

Rencana kerja, rencana bydget, dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan

Pengesahan pertanggung jawaban

Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan peleburan

· Pengurus

- Tugas

Mengelolah Koperasi dan usahanya

Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

Menyelenggarakan rapat anggota

Mengajukan laporan keuangan pertanggung jawaban

Maintenance daftar anggota dan pengurus

- Wewenang

Mewakili koperasi di dalam & di luar pengadilan

Meningkatkan peran kopersi

  • Pengawas

- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

- UU 25 th. 1992 pasal 39 :

Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatan segala keterangan yang diperlukan

C. Pola Manajemen

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

RESUME BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. KOPERASI

B. GOTONG ROYONG

C. DAN TOLONG MENOLONG

A. Koperasi

Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial

- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik

- Fungsi Etika

B. Gotong Royong

Menurut Mubyarto :

adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama

C. Tolong Menolong

Menurut Mubyarto :

Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan


PENGERTIAN KOPERASI


1. Definisi ILO (International Labour Organization)

Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya


3. Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective


4. Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’


5. Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong


6. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


5 Unsur Koperasi Indonesia

Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi

Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”

Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


TUJUAN KOPERASI

Ø Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Ø UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

Keanggotaan terbuka

Pengembangan anggota

Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

Koperasi sbg kumpulan orang-orang

Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

Perkumpulan dengan sukarela

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

Pendidikan anggota

Keanggotaan bersifat sukarela


2. PRINSIP ROCHDALE

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yang terbuka

Bunga atas modal dibatasi

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

Penjualan sepenuhnya dengan tunai

Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

Netral terhadap politik dan agama


3. PRINSIP RAIFFEISEN

Swadaya

Daerah kerja terbatas

SHU untuk cadangan

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Usaha hanya kepada anggota

Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


4. PRINSIP HERMAN SCHULZE

Swadaya

Daerah kerja tak terbatas

SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

Tanggung jawab anggota terbatas

Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. PRINSIP ICA

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

Adanya pembatasan bunga atas modal

Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


7. PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian

Pendidikan perkoperasian

Kerjasama antar koperasi