Jumat, 09 Oktober 2009

Delapan (8) KAP yang dibekukan oleh Pemerintah

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.


Analisis: Menurut Penilaian saya Pembekuan izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik atas dasar peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008. mereka terkena sanksi karena belum mematuhi standar Auditing(SA) - Standar Profesional Akuntan Publik(SPAP). hal ini terjadi karena pemerintah beserta jajarannya kurang berperan aktif dalam mengawasi izin usaha KAP sehingga terjadi kurang kedisiplinan dalam mematuhi standar Auditing maupun Standar Profesional Akuntan Publik sebagai buku pedoman mereka sebagai seorang yang Profesional.Diharapkan masalah hal ini tidak terulang kembali di masa depan, maka dari itu pemerintah beserta jajarannya lebih berperan aktif dalam mengawasi KAP dari awal berdirinya hingga tutupnya kantor baik dari praktik - praktik korupsi maupun hal - hal lainnya yang berhubungan dengan pedoman standar profesi akuntan. Agar kedepan lebih BAIK lagi tentunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar