Minggu, 18 Oktober 2009

Peranan Auditor Dalam Menemukan Masalah

1. PENDAHULUAN

Dalam prinsip-prinsip keuangan, sebenarnya tidak ada sistem keuangan yang eksklusif. Hanya saja, munculnya istilah sistem keuangan BUMN lebih dikarenakan model pelaporannya yang di -create sedemikian rupa sesuai kebutuhan perusahaan negara.Direktur Utama PKF Paul Hadiwinata mencoba mengurai berbagai kondisi keuangan BUMN. Semisal, laporan kinerja BUMN yang mungkin tidak untuk laporan keuangan perusahaan-perusahaan biasa. Contohnya laporan PKBL yang tidak ada di perusahaan swasta. Masih ada beberapa uraian lain mengenai peran pemerintah terhadap BUMN atau juga seluk beluk anggaran. Berikut beberapa pemikirannya yang coba dirangkai Yohanes Sigit dari BUMN Track.


2. PERMASALAHAN

PERAN AKUNTAN PUBLIK TERHADAP SISTEM KEUANGAN DI BUMN SUPAYA LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL?
Mengenai peran akuntan publik terhadap sistem keuangan di BUMN, kami hanya melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Termasuk sistem dan internal control-nya. Jadi kalau memeriksa keuangan tidak hanya neraca rugi labanya saja yang diperiksa. Sistemnya juga harus di-review. Bagaimana sistem pembeliannya, mulai dari pembuatan order, penerimaan barang, pembayaran dan lain-lain. Pada dasarnya BUMN sudah mempunyai sistem yang cukup baik. Mereka tidak merasa sebagai stakeholder atau pemilik. Mereka menjadi bagian dari suatu sistem dan harus mampu mempertanggungjawabkan. Masalah akan timbul jika ada intervensi dari atas dengan adanya policy-policy titipan yang tidak menyangkut sistem. Artinya ada peran yang besar sekali dari regulator terhadap sistem yang dijalankan BUMN.

BAGAIMANA ANDA MELIHAT PERAN REGULATOR SELAMA INI?

Peran regulator sangat besar. Regulator merupakan kepanjangan tangan dari kementerian. Pengangkatan direksi dan komisaris ditentukan oleh Kementerian Negara BUMN. Ada juga kepentingan dari menteri keuangan. Kenyataannya, karena ada yang mengatur, bawahnya harus mengikuti. Benturan ini tentu akan terjadi jika ada titipan-titipan dari atasan. Maka, dibutuhkan profesionalisme BUMN itu sendiri menghadapi titipan tersebut. Konsekwensinya kehilangan pekerjaan atau mereka harus berjuang. Itu tentu akan mengganggu kinerja. Kalau dampaknya kecil, mungkin tidak ada masalah. Tapi, yang namanya intervensi, dampaknya pasti besar sekali.

LANTAS?

Untuk mengatasi masalah ini kadang-kadang sulit. Saya lihat pemerintah punya kepentingan sendiri. Sedangkan BUMN punya misi juga yang kadang-kadang tidak sejalan dengan pemerintah. Untuk menghilangkan intervensi sepertinya tidak mungkin. Namun untuk meminimalisasi hal tersebut, imbauan menteri keuangan untuk tidak rangkap jabatan antara orang pemerintah dengan BUMN sudah tepat sekali. Mereka sebagai profesional tidak mungkin menjalankan fungsinya sebagai operator dan regulator sekaligus. Jika ada sesuatu terjadi, mereka tidak bisa mengatakan 'saya tidak bertanggung jawab' walaupun dalam posisi sebagai komisaris yang tidak aktif dalam perusahaan. Mereka tetap mempunyai tanggun jawab, karena komisaris juga merupakan bagian dari perusahaan. Tapi, di lain pihak, mereka merupakan bagian dari regulator yang dititipkan di BUMN.

MENURUT MENTERI NEGARA BUMN, RANGKAP JABATAN ADA YANG DIPERLUKAN UNTUK EKSPANSI DAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN?

Pemegang saham memang harus mewakili untuk menertibkan orang-orang yang duduk sebagai komisaris. Tapi, apakah BUMN kekurangan orang, sehingga harus saling rangkap? Apakah sebagai regulator masih punya waktu untuk mengerjakan hal-hal di luar tugas utamanya? Padahal, pekerjaannya membutuhkan konsentrasi yang besar. Kalau tidak bisa membagi waktu, tentu harus ada yang dikorbankan. Saya rasa rangkap jabatan terlalu berat, karena yang rangkap jabatan adalah orang-orang yang punya kemampuan. Secara pekerjaan, dengan adanya rangkap jabatan, konsentrasi akan hilang.

APAKAH SELAMA INI ANDA SERING MELIHAT ADANYA DUPLIKASI ANGGARAN DI BUMN?

Saya tidak melihat adanya duplikasi anggaran. Yang saya tahu BUMN untuk pengembangan usaha dan ekspansi tidak meminta aggaran dari negara, karena merupakan suatu entiti terpisah dari negara. Kalau negara terlibat, keterwakilannya dimasukkan dalam kepentingan pemegang saham. Kecuali ada bidang-bidang yang dibutuhkan intervensi pemerintah. Karena mekanisme bisnis yang normal tidak jalan. Misalnya harga pupuk Rp1.000, tapi pemerintah menetapkan harga Rp200. Selisih harga tersebut ditanggulangi pemerintah dalam bentuk subsidi. Dana subsidi itu sudah disertakan pemerintah melalui BUMN.

BAGAIMANA MENYUSUN ANGGARAN YANG BAIK?

Anggaran yang baik harus melihat program kerja perusahaan. Apa target yang akan dicapai perusahaan tersebut dalam tahun ini atau lima tahun ke depan. Bahkan, kalau mungkin target dalam sepuluh tahun mendatang. Program kerja menjadi master plan yang diterjemahkan dalam detail plan tahunan termasuk anggarannya. Beberapa BUMN belum mempunyai rencana anggaran jangka panjang yang jelas karena adanya instruksi-instruksi pemerintah yang perlu penjabaran. Sedang untuk menjabarkan hal tersebut juga membutuhkan dana.

BISA DICONTOHKAN?

Misalnya untuk perusahaan semen, mereka harus ada studi kelayakan untuk mengetahui kebutuhan dan ketersediaan semen, pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia tiap tahunnya. Dari situ bisa ditetapkan berapa besaran jumlah peningkatan produksi yang dapat dilakukan. Untuk meningkatkan produksi juga harus diperhitungkan sumber dananya. Apakah akan memakai dana internal ataukah menggunakan dana eksternal perusahaan yang bisa diperoleh dari pinjaman maupun investor. Secara makro, ekonomi dunia dan peran pemerintah mempengaruhi keputusan perusahaan dalam membuat master plan. Kita juga harus melihat perkembangan yang ada. Orang tidak memperkirakan adanya krisis global ini yang mengakibatkan penurunan jumlah permintaan produk. Ini hal yang normal dalam menjalankan perusahaan. Jadi, saat krisis global seperti ini, perusahaan melakukan perampingan adalah hal yang sah dilakukan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan. Dalam membuat master plan harus melihat faktor yang makro antara lain pemerintah dan internasional. Jika terjadi kesalahan prediksi pemerintah bisa mengakibatkan perusahaan terpengaruh. Tapi jika regulator menganggap BUMN harus menjadi alat dari regulator, maka kesalahan tidak bisa diserahkan sepenuhnya terhadap BUMN.

BAGAIMANA ANDA MELIHAT PEMBERIAN BONUS TERHADAP KARYAWAN?

Pemberian bonus atas prestasi kerja merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja, tergantung pelaksanaannya. Jika dilakukan secara wajar, tidak ada masalah, selama pekerja itu memang mempunyai prestasi. Pemberian bonus merupakan penghargaan terhadap kinerja karyawan yang bisa memacu peningkatan kinerja perusahaan. Besaran bonus yang diberikan tergantung pada sistem pengawasan dan keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut. Tidak mungkin perusahaan yang rugi akan memberikan bonus terhadap karyawan. Negara ini sebenarnya salah kaprah. Di luar negeri tidak mengenal tunjangan hari raya. Jika ingin berlibur, mereka harus menabung.

DALAM PROSES AUDITING BUMN, KESALAHAN APA YANG SERING TERJADI?

Sebagai auditor, kami tidak bertugas mencari kesalahan. Tujuan pemeriksaan adalah mencari kewajaran laporan keuangan. Yang biasa terjadi dalam laporan adalah salah catat, baik yang disengaja ataupun tidak. Kami juga bertugas mencari adanya manipulasi dalam sebuah perusahaan, baik di level atas atau bawah. Jika manipulasi di tingkat bawah biasanya dalam jumlah kecil dan mudah terdeteksi. Jika di level atas jumlahnya biasanya besar dan merugikan perusahaan. BUMN sudah mempunyai mekanisme untuk pencegahan tersebut.


SANKSI TERHADAP SETIAP KESALAHAN?Kita harus melihat keputusan diputuskan oleh siapa? Direksi tidak bisa mengambil keputusan sendiri, masih ada komisaris yang memberikan pertimbangan. Setiap keputusan tentunya sudah disetujui oleh pemegang saham.

SARAN TERHADAP BUMN?

Sebagai akuntan publik tidak punya hak memberi usulan mengenai efisiensi yang harus dilakukan terhadap BUMN. Tugas kami memeriksa dan melakukan general audit lalu memberikan opini mengenai kewajaran terhadap laporan keuangan. Kalau konsultan bisa memberikan saran. Itu pun tergantung pada industrinya.

SARAN TERKAIT KRISIS EKONOMI?

Untuk menghadapi krisis, perusahaan harus realistis. Kalau memilih mundur itu bukan berarti mati. Kalau memang perlu mengecilkan tingkat produksi dan mengurangi jumlah karyawan, juga harus bisa diterima. Jangan ada asumsi bahwa buruh tidak boleh diberhentikan atau dikurangi dan THR harus dikeluarkan. Siapa yang akan membayar? Jadi sah-sah saja kalau ada PHK, karena perusahaan bukan lembaga sosial. Kalau BUMN mau kompetitif, mereka harus profesional. Pengurangan karyawan merupakan bagian dari memperkuat diri. Kalau perusahaan kuat, tentunya akan maju lagi dan akan merekrut orang lagi. Dari pada harus mati dan tidak bisa maju lagi. Kalau dilihat, perusahaan-perusahaan besar juga selalu outsourcing untuk menekan biaya. Seperti perusahaan-perusahaan di Amerika, mereka outsourcing ke India yang harganya lebih murah. Sekarang dunia tidak bundar lagi, sudah flat. Salesnya di Amerika, administrasi di India, pabriknya di Cina. Itu semua interkoneksi yang bisa dicek setiap saat. Kalau pabriknya di Amerika, administrasinya di Amerika mereka tidak bisa jual barangnya.


SAMA HALNYA DALAM PERLUASAN INVESTASI JUGA?Sama saja. Jangan kita berpikir curiga. Kita harus lihat latar belakangnya. Kalau BUMN mau investasi harus dilihat latar belakangnya juga. BUMN bisa dilihat dari misinya. Jadi jangan BUMN yang bergerak di perminyakan membangun hotel. Karena tidak ada hubungannya.

FAKTOR APA YANG HARUS DILIHAT OLEH BUMN DALAM BERINVESTASI?

Krisis moneter di Amerika dan Eropa, yang merupakan konsumen terbesar dunia, sangat berpengaruh pada produsen. Antara lain Indonesia yang export oriented. Dengan krisis ini permintaan pasti akan berkurang. Berbeda dengan kebijakan Cina yang menyediakan dana besar untuk menyediakan pembangunan di negaranya yand dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakatnya. Artinya mereka memindahkan permintaan pasar luar ke dalam negeri.

ARTINYA KEPUTUSAN PEMERINTAH MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DALAM NEGERI MERUPAKAN HAL REALISTIS?

Membangun infrastruktur adalah keharusan. Tanpa infrastruktur swasta juga tidak mau masuk, sehingga perkembangan tidak ada. Tapi di lain pihak, pembangunan infrastruktur itu menciptakan lapangan kerja. Masalahnya apakah negara ini mempunyai cukup dana untuk melakukannya.

Pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan saat ini adalah pengairan. Dalam proses pembuatannya dibutuhkan besi dan semen. Dengan adanya permintaan tersebut, pabriknya akan berproduksi dan membutuhkan karyawan lagi. Itu akan menciptakan lapangan kerja. Karyawan tersebut tentunya akan mempunyai pendapatan yang dapat digunakan untuk belanja. Sedangkan saluran air yang dibuat tersebut dapat digunakan petani untuk mengairi sawahnya. Produksi sawah meningkat, income petani akan meningkat. Proyek-proyek seperti itu yang mesti dibuat oleh pemerintah. Jangan membuat proyek-proyek mercusuar.

BAGAIMANA DENGAN PROYEK JALAN TOL?Proyek jalan tol sebetulnya dibuat untuk kelancaran lalu lintas dan diperuntukkan bagi orang yang mampu membayar. Bagi yang tidak mampu bayar pemerintah atau developer harus menyediakan suatu jalan yang mungkin tidak selancar jalan tol. Yang ideal seperti di Cina. Jalan lebarnya 60 meter yang dibangun pemerintah.

PROYEK APALAGI YANG BISA MEMINDAHKAN DEMAND KE DALAM NEGERI?

Kalau saya melihat adalah pengairan karena negara kita adalah negara pertanian. Sekitar 80% rakyat Indonesia hidup dari pertanian. Berapa besar saluran pengairan dan bendungan-bendungan yang dibangun pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Yang ada saat ini adalah bendungan-bendungan lama semua. Jadi uang pemerintah digunakan untuk menciptakan prasarana. Dari prasarana tersebut tercipta lapangan kerja dan rakyat mendapat uang. Setelah mendapat uang tentunya income akan meningkat. Dengan peningkatan daya beli tersebut pabrik-pabrik akan terus berproduksi dan tetap bisa membayar pekerjanya. Dengan tetap berproduksinya pabrik-pabrik tersebut pemerintah bisa memperoleh pendapatan dari pajak yang disetor. Sebetulnya tidak terlalu rumit kalau tidak dipolitisasi. Dengan bagi-bagi uang akan menciptakan suatu bangsa yang tergantung terus.

APALAGI YANG HARUS DILAKUKAN AGAR INVESTASI BERKEMBANG?

Kita harus meningkatkan daya beli. Caranya pemerintah harus menciptakan lapangan kerja yang bisa menghasilkan juga infrastruktur. Jadi jangan bagi-bagi duit seperti BLT. Bisa saja mereka diajak kerja bakti membuat jalan. Yang ikut kerja bakti diberi upah. Setelah pekerjaan selesai, selain mendapatkan uang mereka juga mempunyai jalan.



(Sumber: www.pkfhadiwinata.com)

Jumat, 16 Oktober 2009

RESUME EKONOMI KOPERASI 1

BAB 1

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH

A. KONSEP KOPERASI

· Konsep Koperasi Barat

· Konsep Koperasi Sosialis

· Konsep Koperasi Negara Berkembang

a. Konsep Koperasi Barat

Merupakan Organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan mencipatakan keuntungan timbale balik bagi anggota dan koperasinya. Terdapat Unsur – Unsur Positif yakni:

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggota.
  • Setiap individu dgn tujuan yang sama dapat berpartisipasi baik dalam keuntungan maupun risiko
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai kas atau cadangan koperasi

b. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang nasional, Merupakan Sub system sosialisme-komunis(kepemilikan factor produksi adalah kolektif).

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi didominasi campur tangan pemerintahan dalam pembinaan dan pengembangannya dan Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

B . ALIRAN KOPERASI

· Aliran Yardstick

· Aliran Sosialis

· Aliran Persemakmuran / Commonwealth

a. Aliran Yardstick

v Pada Negara kapitalis atau ekonomi liberal

v Pemerintah tidak campur tangan di dalam koperasi

v Maju tidaknya koperasi tergantung pasa anggota

v Aliran ini sangat kuat di Negara yang industrinya berkembang seperti Amerika serikat, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.

b. Aliran Sosialis

Ø Merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

Ø Lebih mudah menyatukan rakyat

Ø Banyak terdapat di Negara eropa timur dan Rusia

c. Aliran Persemakmuran / Commonwealth

  • Alat yang efisien dan efektif dalam meningakatkan kualitas ekonomi masyarakat
  • Pemerintah dan gerakan koperasi mereka merupakan kemitraan atau partnership dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap iklim koperasi

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi Modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. pada tahun 1852 bekembang menjadi 100 unit. Pada tahun 1818 – 1888 di german dipelori oleh Ferdinand Lasalle dan Fredrich W raiffesen. Lalu pada tahun 1808 – 1883 di Dermank oleh Herman Schulze Dan pada tahun 1896 di London terbentuk ICA(International Cooperative Alliance)

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Tahun 1895 di Leuwiliang Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto berdiri sebagai lembaga simpan pinjam karena banyak masyarakat yang terjerat Rentenir dan tahun 1920 Cooperative Commissie ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia.

Jumat, 09 Oktober 2009

Profile Mahasiswa yakni Saya Sendiri(Muhammad Yasin)

Nama saya Muhammad Yasin anak kedua dari tiga bersaudara, saya lahir di jakarta 20 November 1986. status saya saat ini alhamdulillah adalah Single(jadi kalo ada yang mo daftar.....segera dapatkan fomulirnya(gratis). note: only female). Saya tinggal bersama kedua orang tua saya di kawasan padat penduduk di daerah jakarta selatan yakni Kuningan. Dan aktivitas saya saat ini menjadi seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta terbesar didepok.disana(Univ.gunadarma) saya mengambil S1 Akuntansi dan sekarang saya sudah tingkat 4. Saat kecil saya mempunyai cita - cita ingin jadi pilot tapi ntah mengapa sekarang saya ingin sekali menjadi seorang pengusaha.
Saya berwatak Keras kepala tapi berhati lembut seperti salju(hiiiii...dingin), saya suka sekali dengan yang namanya olahraga seperti badminton, berenang, jogging, nge-gym.disamping tuh saya suka sekali berpetualang alam (ya pokoknya yang menantang dech),membaca artikel2 mengenai kehidupan. Waktu SMP - SMA saya mengikuti lomba badminton ganda antar Rw dan saya selalu juara 2 dan saya mengikuti bela diri(Pesilatan) yang bernama Panca Sukma.
(kalo ingin lebih jelas n lengkap mengenai diriku silakan lihat diprofile)

Delapan (8) KAP yang dibekukan oleh Pemerintah

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.


Analisis: Menurut Penilaian saya Pembekuan izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik atas dasar peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008. mereka terkena sanksi karena belum mematuhi standar Auditing(SA) - Standar Profesional Akuntan Publik(SPAP). hal ini terjadi karena pemerintah beserta jajarannya kurang berperan aktif dalam mengawasi izin usaha KAP sehingga terjadi kurang kedisiplinan dalam mematuhi standar Auditing maupun Standar Profesional Akuntan Publik sebagai buku pedoman mereka sebagai seorang yang Profesional.Diharapkan masalah hal ini tidak terulang kembali di masa depan, maka dari itu pemerintah beserta jajarannya lebih berperan aktif dalam mengawasi KAP dari awal berdirinya hingga tutupnya kantor baik dari praktik - praktik korupsi maupun hal - hal lainnya yang berhubungan dengan pedoman standar profesi akuntan. Agar kedepan lebih BAIK lagi tentunya.

Etika Auditor dalam menerima Bingkisan / Hadiah (Gratifikasi)

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya
praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai
peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap
hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang
pejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki
kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut? Dan bagaimana
jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakah
pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan
objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat
menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang
memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut
diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat
mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka
pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih,
akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau
pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya,
adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam
pengertian gratifikasi.

Berkaitan dengan gratifikasi sebagai pertanyaan mengenai pemberian hadiah atau
tanda terima kasih atau cendera mata yang diterima oleh seorang pejabat atau
pegawai negeri sipil, misalnya seorang auditor/pemeriksa menerima hadiah
sebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dari auditee,
apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitas seorang
auditor/pemeriksa, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Dan
apa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberian dikategorikan sebagai
gratifikasi atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification
adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or
benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang
diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.

Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah
pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang
lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa
mengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah
dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya
dikalangan
birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikian
secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus
dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang
memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Di
negara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dan
kepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat
birokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapat
menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik, bahkan di kalangan privat
pun larangan juga diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swasta
melarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalam
bentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karena
itu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat dengan disertai sanksi yang berat
(denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harus
dikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).

Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima
suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK
sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai
pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK;
2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik
penerima atau milik negara;
4. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur
menurut Undang-undangtentang KPK.

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :
. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan
anaknya;
. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya
untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian
barang atau jasa dari rekanan;
. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai
negeri;
. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari
rekanan;
. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat
kunjungan kerja;
. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari
raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapat dikategorikan sebagai
gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan
kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan
atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.

Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang :

1. menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
2. menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
3. menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
4. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
5. pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,
seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum
tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan
merupakan utang;
6. pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal
diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
7. pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan
tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
8. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK
sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima
pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai
pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun
2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima
pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga
atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).

Sumber:
1. Black Law Dictionary;
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
4. Wikipedia Indonesia
5. mediacare.blogspot.com


Dari Penjelasan di atas menurut hemat saya sebagai mahasiswa sebenarnya pemberian bingkisan parcel / Hadiah atau apapun bentuk dan namanya yg berarti memberikan nilai tambah berupa sesuatu kepada orang lain yg dianggap telah berjasa sebenarnya sah – sah saja atau wajar asalkan jelas maksud dan tujuannya yg berorientasi ke arah positif bisa saja hanya sekedar untuk ucapan terima kasih. Namun pada zaman sekarang “ucapan terimakasih” ini lebih bermakna khusus lagi, apalagi menyangkut orang – orang birokrat atau orang – orang istimewa yg memiliki kedudukan dan pengaruh yang besar didalam lingkungan orang tesebut berinteraksi, sering kali hal seperti ini lebih menjerumus pada gratifikasi atau penyuapan secara halus atas kinerja seseorang yg tidak tepat guna dan notabennya justru merugikan orang lain, hal seperti inilah yg kini harus dibenahi oleh sejajaran pihak berwenang untuk dapat menghilangkan tradisi gratifikasi ini tapi bagaimanapun juga Ini sudah menjadi suatu tradisi di dalam masyarakat indonesia yang tidak mungkin bisa di hilangkan. Namun tentunya ini kembali ke diri kita masing – masing selayaknya mahkluk sosial yang mempunyai akal, pikiran dan tradisi yang berbeda dalam penilaian baik buruknya.

Rabu, 07 Oktober 2009

ERA DEREGULASI PERBANKAN DI INDONESIA DEKADE 80 - 90an

Tahun 1983

Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbangkan, lewat kebijakan 1 Juni 1983. Deregulasi ini menyangkut tiga segi: peningkatan daya saing bank pemerintah, penghapusan pagu kredit, dan pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana nganggur tertarik untuk menyimpan di bank pemeintah. Sebab pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi ketimbang bank pemerintah. Yaitu 18 persen, sementara bank pemerintah hanya 14-15 persen.

Tahun 1985

Pemerintah memberlakukan Inpres Nomor 4 Tahun 1985 yang mengalihkan tugas dan wewenang Ditjen Bea dan Cukai (BC) dalam pemeriksaan barang kepada surveyor asing SGS. Ini sama saja dengan pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada pihak asing (SGS) dalam memeriksa barang. Keluarnya Inpres Nomor 4, tak lain sebagai reaksi pemerintah atas penyalahgunaan wewenang oleh BC yang banyak diributkan oleh dunia usaha.

Tahun 1986

Lewat paket kebijakan 6 Mei (Pakem), pemerintah menghapus sertifikat ekspor (SE). SE merupakan fasilitas empuk yang banyak digunakan eksportir untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan unsur subsidi, ini diberikan bersamaan dengan kredit ekspor.

Tahun 1987

Pemerintah mengeluarkan deregulasi 15 Januari 1987, tentang industri kendaraan bermotor, mesin industri, mesin listrik, dan tarif bea masuk. Untuk bea masuk, pemerintah memberikan keringanan bea terhadap barang-barang tertentu, seperti Tekstil, kapas, dan besi baja. Sedangkan untuk industri mesin pemerintah memberikan perlakuan kemudahan ijin usaha. Dan untuk industri kendaraan bermotor, pemerintah memberikan kemudahan perakitan kendaraan dan pembuatan dan perakitan bagian kendaraan bermotor.

Juni 1987

Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, lewat PP Nomor 13 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 16. Kali ini pemerintah menyederhanakan perijinan investasi bidang pertambangan, pertanian, kesehatan dan perindustrian. Yang semula ada empat ijin investasi, setelah kebijakan itu hanya tinggal dua.

24 Desember 1987

Pemerintah kembali membuat kejutan dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran berusaha. Dalam bidang penamanan modal, PMA diperlakukan sama dengan PMDN dalam hal kepemilikan saham. Untuk fasilitas keringanan bea masuk, semula hanya diberikan kepada barang tertentu, kini diberikan keringanan bea masuk untuk semua bidang usaha yang diijinkan. Untuk ekspor, pemerintah menghapus semua perijinan ekspor dan menggantinya dengan ijin usaha. Sementara perusahaan asing yang sudah berproduksi dan bisa ekspor, diijinkan untuk membeli hasil produksi perusahaan lain untuk di ekspor. Sedangkan bidang ekspor, PT Kratau Steel yang selama itu ditunjuk sebagai pelaksana 92 komoditi produk industri logam, dengan kebijakan baru hak impornya hanya tinggal 50 komoditi. Dan untuk bidang pariwisata yang semula ada 33 jenis ijin, dengan kebijakan Desember itu, dipotong tinggal dua ijin.

Tahun 1988

Inilah tahun booming dunia perbankan Indonesia. Bayangkan, hanya dengan modal Rp 10 milyar, seorang pengusaha punya pengalaman atau tidak sebagai bankir, sudah bisa mendirikan bank baru. Maka, tak pelak lagi berbagai macam bentuk dan nama bank baru bermunculan bagai jamur di musim hujan. Itulah salah satu bentuk kebijakan deregulasi 27 Oktober 1988, atau yang dikenal dengan sebutan Pakto 88. Tak hanya itu, bank asing yang semula hanya beroperasi di Jakarta, kini bisa merentangkan sayapnya ke daerah lain di luar Jakarta. Sementara untuk mendirikan bank perkreditan, modal yang disetor menurut Pakto 88, hanya Rp 50 juta seseorang sudah bisa punya bank BPR.

21 November 1988

Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi, yang berisi pengikisan berbagai rintangan yang selama ini malang-melintang di sekitar arus distribusi barang dan angkutan laut, pemudahan distribusi arus barang produk pabrik-pabrik modal asing, penurunan bea masuk bahan baku plastik dari 30-60 persen menjadi lima persen. Lalu, terhadap kritikan monopoli PT Krakatau Steel, lewat paket November ini, pemerintah membabat 26 jenis tarif pos. Dengan penghapusan itu, pabrik-pabrik boleh impor besi baja untuk pengecoran, yang selama ini dikuasai oleh buatan pabrik baja di Cilegon itu.

Tahun 1990

Pemerintah membuat gebrakan di sektor moneter, khususnya perbankan, lewat Paket Januari 1990 (Pakjan 90), bank-bank umum wajib mengalokasikan 20 persen dari total kreditnya, kepada pengusaha lemah. Atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta. Namun, dalam Pakjan 90 ini yang masuk kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.

Mei 1990

Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi yang menyangkut empat sektor pembangunan: industri, perdagangan, kesehatan, dan pertanian. Dari empat sektor yang disentuh deregulasi itu, sektor otomotif, impor gandum, kelapa sawit, dan bahan baku plastik belum masuk dalam cacatan deregulasi yang dinamai Pakmei 90 itu. Untuk bidang pertanian dibebaskan dari tata niaga atas komoditas pala, sayur-sayuran dari Sumetera Utara, tengkawang, kayu manis, serta kopi. Lalu untuk bidang perijinan, satu ijin peternakan berlaku untuk semua jenis ternak, beternak, pemotongan hewan, dan produksi hewan. Bidang kesehatan, terjadi penyerdehanaan ijin usaha untuk industri farmasi, perdagangan besar farmasi, apotek, industri obat, pendaftaran obat, tata niaga impor, dan bahan baku obat. Sementara untuk perdagangan terjadi pengurangan dan penambahan pos baru. Pengurangan terjadi dari 9.549 menjadi 9.250 pos tarif dan terdapat penambahan 387 pos baru.

Tahun 1991

Tampaknya bulan Juni, dijadikan bulan yang tepat untuk mengumumkan kebijakan-kebijakan pemerintah. Tak heran bila pada Juni 1991, pemerintah kembali "meluncurkan" serangkaian paket deregulasi bidang: investasi, industri, pertanian, perdagangan, dan keuangan. Inti dari deregulasi kali ini adalah pembabatan hak monopoli enam persero pemerintah (Pantja Niaga, Kertas Niaga, Dharma Niaga, Mega Eltra, Sarinah, dan Krakatau Steel. Khusus untuk baja, KS harus rela melepaskan 60 hak impornya kepada importir produsen. Sementara untuk makanan, buah-buahan, dan daging, pengencer di dalam negeri bebas mengimpor dari luar negeri. Namun, importir terkena bea masuk 20 persen. Untuk otomotif, pemerintah membuka keran impor kendaran niaga kategori I sampai V dan termasuk kendaraan serba guna (jip). Namun, yang boleh mengimpor hanyalah para agen tunggal dan importir yang ditunjuk (enam persero pemerintah). Bukti paling dramatis akibat deregulasi ini, adalah dibukanya keran impor kendaraan truk, harga truk anjlok.

Tahun 1992

Tanggal 6 Juli 1992, Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi di bidang investasi, perdagangan, keuangan, tenaga kerja, pertanahan, IMB dan UUG/HO. Berisi antara lain, mengijinkan HGU dan HGB oleh usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing dalam jangka waktu 30 tahun. Keputusan lainnya dari deregulasi yang dinamakan Pakjul itu, pembebasan tata niaga terhadap 241 pos tarif. Terdiri atas 226 pos tarif mengenai batik, 12 pos tarif pertanian, 1 pos tarif air mineral, 1 pos tarif produk logam, dan 1 pos tarif transformator listrik. Untuk bea masuk hanya diberikan kepada 36 pos tarif besi baja. Sementara untuk impor mesin bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan sendiri atau industri rekondisi. Mengenai tenaga kerja asing, dengan deregulasi itu, untuk memperoleh ijin tidak perlu ada rekomendasi dari departemen teknis.

Tahun 1993

Sektor moneter kembali disentuh melalui deregulasi Mei 1993 (Pakmei 93). Lewat Pakmei, capital adequency ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal diperlonggar. Dengan peningkatan CAR, bank dipastikan akan lebih leluasa memberikan kredit. Pemerintah juga menyederhanakan ketentuan loan deposit ratio (LDR) atau pemberian kredit kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan ini bank hanya diberikan 20 persen untuk menyalaurkan kredit kepada grupnya sendiri.Yang menarik dari kebijakan ini, KUK dibawah Rp 25 juta dapat digunakan untuk kegiatan tidak produktif.

10 Juni 1993

Pemerintah kembali "menggebrak" lewat paket deregulasi di bidang otomotif. Sejumlah bea masuk yang dianggap menghambat pengembangan industri otomotif, dipangkas. Untuk kategori sedan, jika kandungan lokal telah mencapai 60 persen maka akan dikenakan bea masuk nol persen. Pick-up, minibus, dengan kandungan lokal 40 persen akan dikenakan bea masuk nol persen. Sedangkan untuk truk, bus, dan sepeda motor, masing-masing akan dikenakan nol persen jika mencapai kandungan lokal lebih dari 30 dan 40 persen. Pemerintah juga membuka keran impor kendaraan bermotor dalam bentuk utuh (build-up) dari negara lain. Jika kendaraan impor sudah dirakit di dalam negeri maka pemerintah akan mengenakan bea masuk 200 persen. Sedangankan yang belum pernah dirakit di dalam negeri pemerintah mengenakan 300 persen bea masuk. Selain otomotif pemerintah juga membuat kejutan dengan menarik tepung terigu dari daftar negatif investasi (DNI). Dengan begini, investor yang berminat di tepung terigu punya peluang untuk membangun pabriknya.

Tahun 1994

Lewat PP Nomor 20 Tahun 1994, pemerintah membuka pintu lebar-lebar kepada PMA untuk "menabur" duitnya disegala bidang dan sektor ekonomi. Bahkan sektor yang yang banyak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak terbuka 95 persen bagi PMA. Dalam patungan membangun perusahaan dengan mitra lokal, sebelum PMA hanya diberikan 45 persen saham, dengan PP itu, PMA bisa menguasai 95 persen saham. Mungkin inilah satu-satunya deregulasi yang membuat Menteri Penerangan Harmoko, marah. Pasalnya, ia merasa tidak diajak konsultasi guna penyusunan PP tersebut. Maklum saja, PP Nomor 20 dinilai banyak bertentangan dengan UU Pokok Pers Tahun 1982. Belakangan beleid mengenai PMA ini dikoreksi, sehingga ada beberap sektor yang "haram" dimasuki oleh PMA. Ya, bidang pers salah satunya.

Tahun 1995

Dengan kebijakan yang dinamaan Paket Mei 1995 (Pakmei 95), pemerintah mengeluarkan paket deregulasi atas lima bagian : tarif bea masuk dan masuk tambahan, tata niaga impor, penaman modal, perijinan, restrukturisasi usaha, dan entrepot produsen tujuan ekspor serta kawasan berikat. Dalam tarif, terjadi penurunan 6.030 dari 9.408 pos tarif. Pemerintah juga menghapus bea masuk tambahan terhadap 95 produk, merubah tata niaga dan kontrol terhadap 81 produk. Dalam Pakmei ini, penurunan tarif bea masuk akan diturunkan secara bertahap.

Tahun 1996

26 Januari 1996, Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, untuk bidang industri, perdagangan, dan keuangan. Makna deregulasi kali ini masih tidak bergeser dari deregulasi sebelumnya, yaitu penurunan bea masuk. Selain itu diberikannya fasilitas perpajakan guna meningkatkan ekspor non migas.

4 Juni 1996

Pemerintah kembali mengeluarkan 11 langkah kebijakan deregulasi. Meliputi : (1) penjadwalan penurunan tarif bea masuk, (2) perubahan tarif bea masuk barang modal, (3) penghapausan bea masuk tambahan, (4) penyederhaan tata niaga impor, (5) ketentuan anti-dumping, (6) kemudahan ekspor, (7) kemudahan layanan eksportir tertentu untuk bidang tertentu, (8) penyederhanan perijinan industri di kawasan industri, (9) peneyelenggaran temapt penimbunan, (10) kelonggaran kegiatan ekspor-impor bagi perusahaan PMA manufaktur, (11) penyerdahanaan prosedur impor limbah untuk bahan baku industri. Untuk penurunan tarif bea masuk, telah ditrunkan sebanyak 1.497 pos tarif dari 7.288 pos tarif.

Dalam rangka menghadapi praktek anti-dumping dan melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberlakukan PP tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan. Untuk itu pemerintah membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Sementara untuk mendorong ekspor, pemerintah menghapus kewajiban penggunaan PEB dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Pemerintah juga menyederhanakan perijinan kawasan berikat. Bagi perusahaan yang telah bermukim di kawasan industri tidak diwajibkan memiliki perijinan selama memperoleh persetujuan PMA dari presiden , atau dari BKPM untuk PMDN.

Tahun 1997

Inilah deregulasi yang oleh banyak kalangan dinilai sudah kehilangan momentumnya. Karena, deregulasi kali ini adalah deregulasi tertunda yang seharusnya bulan lalu diumumkan. Isi paket deregulasi: pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Deregulasi yang dikeluarkan 7 Juli 1997 itu, diikuti juga dengan peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan pajak dan retribusi daerah, dan pembatasan pemberian kredit oleh bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah

Penurunan tarif terbesar terjadi pada produk industri sebanyak 1.461 pos tarif, pertanian 136 pos tarif, dan kesehatan tiga pos tarif. Jumlah pos tarif sebanyak 7.261 sebelum tahun 1997, dan setelah deregulasi jumlah pos tarif masih sama. Perubahannya, hanya pada pos tarif rendah jumlahnya bertambah, terutama untuk pos tarif 20 persen hingga nol persen. Sementara sebelum deregulasi, jumlah pos tarif tinggi masih banyak. Dengan pertambahan bea masuk rendah dan berkurangnya pos tarif tinggi, maka pos tarif rata-rata tidak tertimbang mengalami penurunan dari 13,0 persen menjadi 11,9 persen.

Dalam paket Juli ini, untuk bidang impor, pemerintah memberlakukan ketentuan impor gula kasar, yang sebelumnya dikuasai oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), kini dapat dilakukan oleh importir produsen. Importir dalam hal ini, adalah pabrik gula yang menggunakan bahan baku gula kasar untuk produksinya. Selain itu, pemerintah juga membuka impor kapal bekas tanpa ada batasan kuoto. dengan ketentuan selama kapal bekas masih layak pakai.

Untuk bidang ekspor, pemerintah menaikkan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang sebelumnya Rp 100 juta naik menjadi Rp 300 juta. Dalam ketentuan baru ini, para pengusaha kecil dan menengah yang sebelum harus melapor jika akan mengekspor barang dengan nilai di atas Rp 100 juta, kini, mengekspor barang hingga Rp 300 juta tanpa PEB.

Sumber: Google ( http://www.tempo.co.id/ang/min/02/19/utama5.htm)

Analisis:

Bahwa paket deregulasi perbankan yang dilakukan oleh pemerintah(BI) pada awalnya bertujuan baik atau bersifat positif untuk kemajuan sektor ekonomi khususnya perbankan. hal ini dapat dilihat khususnya pada pakto 88 dimana bank bermunculan bak jamur karena pengusaha atau seseorang dengan mudah mendirikan bank dengan syarat yang tidak terlalu rumit atau susah. karena banyak bank - bank swasta yang bermunculan, Sehingga terjadi persaingan antarbank yang semakin tidak sehat tentunya yaitu dengan cara berlomba-lomba menaikkan suku bunga bank untuk menarik nasabah yang uangnya menganggur agar dapat diinvestasikan. Karena setiap bank menaikan suku bunga yang tinggi untuk menarik nasabah Dan pada akhirnya menyebabkan peningkatan kredit macet. Keadaan ini merupakan salah satu faktor penyebab krisis ekonomi seperti mata uang rupiah anjlok terhadap mata asing sehingga terjadi beberapa dampak yang negatif sehingga merambat ke sektor lainnya.
Semenjak terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997 paket deregulasi bank diganti dengan kebijakan pemerintah yang baru untuk memperbaiki keadaan perekonomian agar lebih baik dari sebelumnya. kebijakan pemerintah tentu tidak luput dari hal - hal sebelumnya(aturan2) agar ke depannya lebih baik lagi khususnya dalam sektor perbankan di tanah air.